Pemilih ganda yang tercatat secara adminitrasi kependudukan memiliki kegandaan identitas, Pemilih yang belum genap 17 (tujuh belas tahun) dan belum kawin/menikah, Pemilih yang melakukan pindah domisili keluar dalam kabupaten/kota atau propinsi, Pemilih dengan perubahan status menjadi Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Pemilih yang berubah status kewarganegaraan asing serta pemilih yang telah dicabut hak politiknya oleh pengadilan yang telah berketetapan hukum tetap.
Ketiga, Kategori Pemilih yang elemen datanya diperbaiki diantaranya pemilih yang elemen data kependudukan secara administrasi berubah. Oleh karena itu, KPU Bangka barat akan melaksanakan kegiatan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) secara berkala dalam tiap 3 (tiga) bulan.
Pelaksanaan ini diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Dalam pelaksanaanya, tentunya KPU Bangka barat akan melakukan koordinasi dengan stakehorders seperti Bawaslu, Dinas yang melakukan urusan kependudukan dan pencatatan sipil, Lembaga Pemasyarakatan dan/atau rumah tahanan negara, TNI dan Polri, Pemerintah tingkat kecamatan dan Desa serta instansi terkait lainnya.
Sasaran kegiatan pemutakhiran tersebut yaitu warga negara yang berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan/atau di luar negeri dengan kriteria memenuhi syarat berusia 17 (tujuh belas) tahun atau lebih, tidak dicabut hak politiknya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, dan tidak sedang menjadi Tentara Nasional Indonesia atau anggpta Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dalam pelaksanaan kegiatan ini, keberlanjutan pemutakhiran ini tentu mengutamakan data yang komprehensif, akurat dan mutakhir. Prinsip Komprehensif dalam artian bahwa dalam penyusunan daftar pemilih secara lengkap dan luas yang meliputi semua warga negara yang memenuhi syarat sebagai pemilih yang berada dalam negeri ataupun luar negeri.