Prinsip Akurat merupakan prinsip penyusunan daftar pemilih yang mampu memuat informasi terkait pemilih yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan. Serta prinsip mutakhir yaitu prinsip penyusunan daftar pemilih berdasarkan informasi terakhir dan terbaru mengenai pemilih.
Sehingga, hasil dari kegiatan pemutakhiran ini menjadikan sebagai acuan bagi KPU Bangka Barat menyusun dan menjabarkan arah kebijakan dalam pelaksanaan Pemilu dan/atau Pemilihan berikutnya. Untuk selanjutnya secara teknis terjabarkan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan tersebut.