Join Our Team
Selamat Hari Raya Idul Adha 1445H
NOMOR URUT PASANGAN CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI BANGKA BARAT PILKADA SERENTAK TAHUN 2024
Bangka BaratLokalPilkada 2024

Belum Ada Paslon Mendaftar ke KPU Babar di Hari Pertama Pendaftaran

301
×

Belum Ada Paslon Mendaftar ke KPU Babar di Hari Pertama Pendaftaran

Sebarkan artikel ini
Ketua KPU Kabupaten Bangka Barat, Darjiyono. Foto: Rizki Ramadhani.

BANGKA BARAT, SOROTANBANGKA.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka Barat sudah membuka pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati. Akan tetapi, hari pertama pendaftaran pada Selasa (27/8/2024), tidak ada satupun paslon yang akan mendaftar.

Ketua KPU Kabupaten Bangka Barat, Darjiyono mengatakan, hingga Selasa sore tadi pihaknya belum mendapat konfirmasi terkait paslon yang akan mendaftar ke KPU Kabupaten Bangka Barat.

APPLY NOW
Scroll kebawah untuk lihat konten

“Belum ada (yang mendaftar), sampai sekarang belum ada,” ujar Darjiyono saat dijumpai oleh awak media di ruangannya, pada Selasa (27/8/2024) sore.

Namun, Darjiyono menyampaikan pada hari ketiga nanti, ada tim dari paslon yang mengabarkan akan melakukan pendaftaran. Yakni paslon yang diusung oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

“Sampai hari ini yang sudah melayangkan surat (pemberitahuan) itu dari PDIP. (Mereka) konfirmasi kehadiran (pendaftaran) pasangan calon bupati dan wakil bupati. (Jadwal) tanggal 29 (Agustus) jam 14.00 dan sudah mengkonfirmasi karena suratnya sudah masuk ke kita,” katanya.

Seperti diketahui, pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati Bangka Barat dilakukan mulai 27-29 Agustus. Di Pilkada ini, KPU akan menjalankan revisi PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Kepala Daerah yang mengakomodir putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

“Pasangan yang lain belum, mungkin karena ada perubahan PKPU nomor 10, kan kita kemarin acuan kita PKPU nomor 8. Notabenenya bukan jumlah kursi maupun perolehan suara 25 persen, tapi secara perolehan total suara kemudian dibagi 10 persen atau 11.942. Ketika mempunyai suara 11.942 bisa mengusung paslon biarpun tidak memiliki kursi di legislatif,” tuturnya.

Untuk informasi, pada hari pertama dan kedua (27-28 Agustus), KPU membuka waktu pendaftaran mulai hari pukul 08.00 WIB-16.00 WIB. Sementara di hari terakhir, yakni pada tanggal 29 Agustus KPU akan membuka waktu pendaftaran mulai dari pukul 08.00 WIB-23.59 WIB.

error: