PANGKALPINANG, SOROTANBANGKA.COM – Sebanyak 56 Pengawas Tempat Pemungutan Suara ( PTPS) Seluruh Kecakatan Bukit Intan resmi dilantik hari ini. Mereka akan mengawasi setiap TPS pada Pilkada 2024 mendatang
“Kami Panwascam Bukit intan melantik 56 pengawas TPS Se-Kecamatan Bukit Intan Per hari ini” Kata Ketua Panwascam Bukit Intan, Indra Cornelius Saputra Minggu (3/11/2024)
Indra menjelaskan, berdasarkan amanat undang-undang PTPS harus dibentuk paling lambat 23 hari sebelum pemungutan suara. Usai dilantik mereka akan dilakukan pembekalan terlebih dahulu untuk mengetahui tugas dan fungsi dilapangan saat pilkada
“jadi nanti setelah dilantik ada pembelakalan hari ini, jadi untuk bekal, mereka saat berada dilapang nanti dan juga per hari ini mereka resmi menjadi bagian dari Bawaslu ” Jelasdia
Tugas PTPS di dalam undang-undang disebutkan ada lima. Pertama mengawasi persiapan pemungutan suara, kedua mengawasi pelaksanaan pemungutan suara, ketiga mengawasi persiapan penghitungan suara.
“Jadi tugas mereka nanti mereka akan mengawas di TPS masing-masing , dari mulai logistik hingga perhitungan suara nanti” Ujarnya