KriminalLokalNewsPangkalpinang

Tangkap Bandar Narkoba Jaringan Medan-Bangka, Polisi Sita 14 Kilogram Ganja

236
×

Tangkap Bandar Narkoba Jaringan Medan-Bangka, Polisi Sita 14 Kilogram Ganja

Sebarkan artikel ini
Barang bukti yang diamankan. Foto: Istimewa.
Barang bukti yang diamankan. Foto: Istimewa.

PANGKALPINANG -Polresta Pangkalpinang meringkus seorang pria bernama Ibnu Firdaus alias Benu (29), atas dugaan kepemilikan ganja seberat 14 kilogram. Diketahui ternyata tersangka Ibnu ini bukan kurir, melainkan bandar.

“Pelaku ini adalah residivis yang sama, ganja juga. Tersangka ini bandar, bukan pengedar,” ujar Kapolresta Pangkalpinang, Kombes Gatot Yulianto, Jumat (10/1/2025).

Gatot menjelaskan ganja 14 kilogram itu bukan diantarkan kurir ke Pangkalpinang lalu diedarkan. Tapi, ganja ini langsung dijemput oleh tersangka dari Medan, Sumatera Utara (Sumut).

“Tersangka ini mengambil bareng keluar dari daerah, tepatnya di Medan. Jadi jaringan lintas provinsi. Kemudian dibawa ke Pangkalpinang dan diedarkan,” tegasnya kembali.

Ibnu warga Rangkui, Kota Pangkalpinang ini diringkus di rumah di daerah Air Kepala Tujuh, Kecamatan Gerunggang, pada Kamis (2/1) pukul 21.00 WIB. Berawal menjadi seorang kurir hingga kemudian jadi badar besar. Bisnis haram ini ditekuni pelaku sejak Mei 2024 lalu.

Ia menambahkan ganja ini dijual bukan diecerkan melainkan dijual per kilogram. Satu kilogramnya dijual Rp 10 juta.

“(Ganja) Dijual per kilogram, karena tersangka ini kan bandar. 1 kilogram harganya Rp 10 juta dengan keuntungan Rp 1 juta,” jelasnya.

“Ini merupakan tangkapan terbesar Polresta Pangkalpinang, dalam lima tahun terakhir dengan barang bukti ganja 14 kilogram,” timpalnya.

Sebelumnya diberitakan, Ganja 14 kg disimpan tersangka di dalam hutan depan rumahnya, di Air Kepala Tujuh. Sedangkan beberapa ons lainnya ditemukan di dalam rumahnya, dengan total keseluruhan 14,275 kilogram.

 

error: