BANGKA BARAT – Tim gabungan dari Satreskrim Polres Bangka Barat dan Polsek Mentok meringkus seorang pria berinisial ED warga Kelurahan Keranggan. Ia ditangkap terkait dengan kasus pencurian.
Pria 45 tahun itu diduga telah melakukan pencurian mesin pompa air milik Perumdam Tirta Sejiran Setason, pada Sabtu (14/12/2024) lalu.
Ungkap kasus pencurian ini bermula dari pegawai Perumdam Tirta Sejiran Setason yang hendak mengoperasikan mesin pompa air di Kolong Menjelang.
“Saat petugas ingin membuka pintu ruang intake tersebut, terlihat gembok dalam keadaan rusak. Saat petugas mengecek ternyata 1 unit mesin pompa kapasitas 22 kw dan perkabelan sudah tidak ada dan kabel-kabel sudah dipotong,” ujar Kasubsi PIDM Polres Bangka Barat, Ipda Ardianis, Kamis (16/1/2025).
Tim gabungan berhasil mengamankan tersangka ED di rumah yang terletak di Kelurahan Menjelang, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat.
“Kemudian tersangka digelandang ke Mapolres Bangka Barat. Berikut dengan barang bukti berupa 1 unit pompa air, dinamo, dan satu alat tang yang diduga untuk melakukan pencurian,” ujarnya.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka ED dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.