BANGKA BARAT – Tim gabungan dari Jatanras Polda Bangka Belitung dan Satreskrim Polres Bangka Barat mengamankan seorang pria berinisial PT. Ia ditangkap karena membawa kabur mobil rental.
Pria berusia 30 tahun tersebut ditangkap saat sedang berada di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, pada Kamis (30/1/2025) lalu.
Wakapolres Bangka Barat, Kompol Iman Teguh mengatakan, awalnya pelaku menyewa satu unit mobil minibus pada Jumat (6/12/2024) lalu.
Kemudian pelaku keesokan harinya mengubungi pemilik mobil untuk menambah waktu sewa satu hari lagi.
Namun, hingga batas waktu yang telah disepakati, pelaku tak kunjung datang membawa mobil korban.
“Namun, pada waktu yang telah pelaku janjikan si pelaku ada menghubungi korban bahwa mobil akan diantarkan malam. Akan tetapi pelaku membawa mobil tersebut tidak dapat dihubungi lagi,” ujarnya, Kamis (6/2/2025).
Iman menambahkan, mobil toyota avanza yang diketahui bernomor polisi BN 1867 RL tersebut, telah digadaikan oleh pelaku ke rekannya di Kabupaten Bangka.
“Untuk rentang waktu dari awal peminjaman hingga kasus berhasil diungkap 1 bulan. Untuk mobil telah digadaikan oleh pelaku Rp. 15 juta ke rekannya di Kabupaten Bangka,” katanya.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka PT dijerat Pasal 372 KUHPidana tentang penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.