BANGKA BARAT – Satreskrim Polres Bangka Barat menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus perundungan atau bullying di Kecamatan Simpang Teritip, Kabupaten Bangka Barat.
Ketiga remaja tersebut merupakan anak dibawah umur, di antaranya yakni berinisial NA (14) dan RN (15). Ketiganya merupakan warga Kecamatan Simpang Teritip, Kabupaten Bangka Barat.
Kasat Reskrim Polres Bangka Barat, AKP Fajar Riansyah Pratama mengungkapkan kronologi awal kasus ini terungkap setelah ibunda korban menerima sebuah video terkait anaknya tersebut.
“Ibunda korban mendapatkan video yang tidak menyenangkan yang berkaitan dengan anaknya. Setelah ditanya, korban mengakui bahwa dirinya yang ada di dalam video tersebut,” ungkap AKP Fajar saat konferensi pers pada Kamis, 6 Februari 2025.
Menurut pengakuan korban, aksi kekerasan terhadap dirinya dilakukan oleh tiga orang temannya sendiri. Mengetahui hal tersebut, sang ibu langsung melapor ke Polres Bangka Barat.
“Setelah menerima laporan, kami langsung melakukan penyelidikan. Saat kasus ini sudah masuk tahap penyidikan,” jelas Fajar..
Lebih lanjut, Fajar menyatakan aksi perundungan tersebut dipicu oleh rasa cemburu salah satu pelaku terhadap korban.
“Salah satu ABH cemburu karena pacarnya memanggil korban. Tersangka dan korban saling mengenal, dan statusnya masih pelajar,” ujarnya.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Fajar menegaskan untuk ketiga ABH tidak ditahan, tetapi dikenakan wajib lapor ke Mapolres Bangka Barat.
“Karena masih dibawah umur ketiga ABH tidak kami lakukan penahanan, tapi mereka wajib lapor. Sementara untuk korban, kami sudah melakukan pemulihan psikologis dan saat ini masih dalam proses,” tuturnya.