BANGKA BARAT – Tim gabungan dari Satreskrim Polres Bangka Barat dan Polsek Mentok meringkus dua orang terduga pelaku pencurian kabel tembaga.
Adapun tersangka yang diamankan dalam kasus ini, ialah berinisial RT (39) dan WU (27). Keduanya merupakan warga Kecamatan Mentok.
Aksi pencurian tersebut terjadi di Masjid Agung Baitur Ridha, Desa Belo Laut, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat, pada Jumat (10/1/2025) dinihari.
Wakapolres Bangka Barat, Kompol Iman Teguh menyampaikan, kasus pencurian ini terungkap usai salah satu tersangka yakni WU berhasil diamankan.
“Tersangka WU sebelumnya sudah ditahan karena terseret kasus hukum lainnya. Setelah dilakukan pengembangan yang bersangkutan mengakui telah melakukan pencurian kabel penangkal petir di Masjid Agung Mentok,” katanya, Kamis (6/2/2025).
Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, pihaknya mengamankan satu tersangka lainnya berinisial RT di Kecamatan Mentok, pada Minggu (19/1/2025) lalu.
“Untuk barang bukti yang diamankan oleh petugas, yakni 2 kilogram tembaga. Untuk modus operandi, pelaku mengambil kabel dengan cara memotong kabel tersebut menggunakan tang,” ujarnya.
Atas perbuatannya tersebut kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman penjara paling lama 7 tahun.