“Setelah diinterogasi, pelaku mengakui telah melakukan pencurian dengan Pasal 363 KUHPidana yang terjadi di PDAM Kampung Menjelang, Kelurahan Menjelang. Pelaku juga mengakui telah melakukan pencurian di daerah Dusun Tanjung Ular, Desa Air Putih,” katanya.
“Di Tanjung Ular ini, pelaku mengaku ia mencuri dinamo dan pompa air kecil. Selanjutnya pelaku dan barang bukti yang diamankan dibawa ke Mapolres Babar guna penyelidikan lebih lanjut. Untuk kasus ini sendiri terjadi pada 14 Desember 2024 kemarin,” ujarnya.