HUT BABAR 2026 (4X6)..
IMG-20260526-WA0000
Bangka Barat

SB Ditetapkan jadi Tersangka Kasus Tambang Tembelok-Keranggan, Penyidikan Masih Berjalan

×

SB Ditetapkan jadi Tersangka Kasus Tambang Tembelok-Keranggan, Penyidikan Masih Berjalan

Sebarkan artikel ini
Kasat Reskrim Polres Bangka Barat, AKP Raja Taufik. Foto: Rizki Ramadhani.
Kasat Reskrim Polres Bangka Barat, AKP Raja Taufik. Foto: Rizki Ramadhani.

BANGKA BARAT – Proses hukum terhadap aktivitas tambang timah ilegal di perairan Tembelok-Keranggan, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat, terus berlanjut. Polres Bangka Barat memastikan penyidikan perkara tersebut masih berlangsung setelah menetapkan satu orang pemilik Ponton Isap Produksi (PIP) sebagai tersangka.

Penyidik Satreskrim Polres Bangka Barat saat ini masih mendalami keterlibatan pihak lain dalam aktivitas penambangan tanpa izin tersebut. Berkas perkara juga masih dalam tahap penyidikan dan belum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bangka Barat.

APPLY
Terdepan Menyorot Fakta.
Scroll kebawah untuk lihat konten

Kasat Reskrim Polres Bangka Barat, AKP Raja Taufik, mengatakan penyidik masih terus melengkapi seluruh keperluan guna proses hukum dalam perkara tersebut.

Saat ini masih dilakukan proses penyidikan lebih lanjut terhadap kasus tersebut. Berkas belum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bangka Barat,” kata AKP Raja Taufik, Rabu (29/7/2026).

Sebelumnya, Kanit Tipidter Satreskrim Polres Bangka Barat, Ipda Ragil D. Ramadhan, mengatakan penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap pemilik ponton maupun para pekerja yang diamankan dalam operasi penertiban di perairan Tembelok-Keranggan.

Untuk tindak lanjut dari kegiatan pengamanan sejumlah PIP di Tembelok-Keranggan Mentok satu hari lalu, kita sudah memeriksa pemilik dan pekerjanya. Proses penyidikan terus berjalan dalam kasus tersebut,” ujarnya, Jumat (3/7/2026).

Ia mengungkapkan, dari hasil penyidikan sementara, polisi telah menetapkan satu orang pemilik ponton berinisial SB sebagai tersangka.

Penetapan tersangka sudah kita lakukan, satu orang pemilik ponton berinisial SB. Yang bersangkutan dipersangkakan melanggar Pasal 158 Undang-Undang Minerba dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara, tuturnya.

Meski baru satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka, Ragil memastikan proses hukum terhadap pihak lain masih terus dilakukan.

Untuk yang kita ketahui itu baru satu orang (dari tiga PIP) yang diamankan. Mungkin proses lainnya tetap kita upayakan, kita lakukan sama,” katanya.

error: