Bangka BaratKriminalLokal

Curi Handphone, Pria di Mentok Terancam 7 Tahun Penjara

264
×

Curi Handphone, Pria di Mentok Terancam 7 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini

BANGKA BARAT – Tim Macan Putih Satreskrim Polres Bangka Barat meringkus seorang pria berinisial MS lantaran diduga terlibat kasus tindak pidana pencurian handphone.

Pria 26 tahun tersebut ditangkap tim Macan Putih saat berada di kediamannya yang terletak di Dusun Pait Jaya, Desa Belo Laut, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat, pada Minggu (13/4/2025) kemarin.

APPLY NOW
Scroll kebawah untuk lihat konten

Aksi pencurian tersebut terjadi di sebuah rumah warga atas nama Ghea Kayla yang terletak di Pait Jaya, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat, pada Senin (7/4/2025) lalu.

“Setelah melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut, kami langsung menuju lokasi keberadaan pelaku di Pait Jaya,” kata Kanit Tipidum Satreskrim Polres Bangka Barat, Ipda Harits Arlianto, Senin (14/4/2025).

Setelah dilakukan pengembangan, tersangka ternyata juga melakukan aksi serupa di dua lokasi yang berbeda.

“Adapun barang bukti yang diamankan berupa dua unit handphone dan sejumlah alat pertambangan berupa selang,” ujarnya.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka MS dijerat dengan Pasal 363 tentang KUHPidana pencurian dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun.

“Saat ini pelaku berikut barang bukti di amankan di Mako Polres Bangka Barat guna penyidikan lebih lanjut,” ucapnya.

error: