BANGKA BARAT – Seorang pria berinisial AN (20) diamankan Satreskrim Polres Bangka Barat karena diduga telah menghamili seorang pelajar yang masih berusia 17 tahun.
Dari informasi yang diterima oleh awak media, tersangka sehari-hari bekerja sebagai supir mobil ambulans di wilayah Kecamatan Mentok.
Kasatreskrim Polres Bangka Barat, AKP Fajar Riansyah mengatakan, kasus ini terungkap usai adanya laporan orang tua korban setelah mendapat informasi dari pihak sekolah bahwa anak perempuannya, yang masih berusia 17 tahun, diduga dalam kondisi hamil.
“Pada Selasa kemarin telah datang seorang perempuan ke Polres melapor mengenai persetubuhan anak dibawah umur berusia 17 tahun,” katanya, Kamis (22/5/2025).
Fajar Riansyah mengatakan, perbuatan tersebut telah dilakukan oleh tersangka bersama korban sejak tahun 2024 lalu secara berulang-ulang pada beberapa tempat.
Tersangka melakukannya dengan rayuan karena sempat menjalin hubungan asmara, serta mengiming-imingi sejumlah uang oleh tersangka.
“Modus tersangka mengajak korban untuk jalan-jalan, namun dalam pelaksanaannya dibawa ke kos-kosan. Korban sempat diberikan 50 ribu rupiah. Sudah berlangsung 10 kali terhitung sejak 2024 sampai 2025,” ujarnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 76D undang-undang nomor 35 tahun 2014 dan terancam hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.