BANGKA BARAT – Pemerintah Kabupaten Bangka Barat menegaskan komitmennya dalam memperkuat pengelolaan sampah berbasis masyarakat melalui Deklarasi Pengelolaan Sampah yang digelar di Desa Air Limau, Jumat (26/6/2026).
Kegiatan tersebut menjadi langkah nyata pemerintah daerah dalam mendorong pengurangan sampah sejak dari rumah tangga dengan melibatkan berbagai elemen masyarakat, terutama Tim Penggerak PKK.
Wakil Bupati Bangka Barat, Yus Derahman, mengatakan persoalan sampah tidak dapat diselesaikan hanya dengan mengandalkan pengangkutan ke tempat pembuangan akhir. Menurutnya, perubahan pola pikir masyarakat dalam mengelola sampah sejak dari sumber menjadi kunci menciptakan lingkungan yang bersih, sehat, dan berkelanjutan.
Yus Derahman mengungkapkan, berdasarkan data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tahun 2025, sebanyak 60 persen timbulan sampah nasional berasal dari rumah tangga, sementara 40 persen di antaranya merupakan sampah organik sisa makanan. Jika tidak dikelola secara baik, kondisi tersebut akan memperbesar beban tempat pemrosesan akhir (TPA) sekaligus meningkatkan emisi gas metana.
“Pemerintah Kabupaten Bangka Barat berkomitmen menangani persoalan ini dari hulu, yaitu rumah tangga. Kolaborasi Tim Penggerak PKK Provinsi dan Kabupaten pada hari ini sangat strategis. Sepuluh Program Pokok PKK di bidang pelestarian lingkungan hidup selaras dengan visi kita menjadikan setiap rumah sebagai bank sampah mini,” ujar Yus Derahman.
Ia menegaskan, pemerintah daerah menargetkan pengurangan sampah sebesar 30 persen dari sumbernya pada tahun ini melalui berbagai program seperti pemanfaatan komposter, pembuatan lubang biopori, serta penguatan bank sampah di lingkungan masyarakat.
“Target kita adalah mengurangi 30 persen sampah dari sumbernya pada tahun ini melalui pemanfaatan komposter, biopori, dan bank sampah. Ibu-ibu PKK sebagai pendidik pertama di keluarga memiliki peran penting dalam menyosialisasikan gerakan tersebut,” katanya.
Menurut Yus, keberhasilan program pengelolaan sampah sangat bergantung pada partisipasi masyarakat. Oleh sebab itu, pemerintah daerah mendorong seluruh pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah kecamatan, desa hingga organisasi masyarakat untuk bersama-sama menggerakkan budaya memilah dan mengelola sampah.
















