BANGKA BARAT – Upaya pemberantasan peredaran narkotika di Kabupaten Bangka Barat kembali membuahkan hasil. Tim Hantu Satresnarkoba Polres Bangka Barat bersama Unit Reskrim Intel Polsek Tempilang berhasil mengungkap dugaan peredaran sabu dalam penggerebekan sebuah rumah di Desa Tempilang, Kecamatan Tempilang, Kamis (6/8/2026) dini hari.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika. Dari lokasi, petugas menyita puluhan paket sabu dengan berat bruto mencapai 12,87 gram beserta sejumlah barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran barang haram tersebut.
Kapolres Bangka Barat AKBP Helen Simanjuntak mengatakan, pengungkapan kasus itu berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah terhadap aktivitas sekelompok pemuda yang kerap berkumpul hingga larut malam di sebuah rumah di Desa Tempilang.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Hantu Satresnarkoba bersama personel Polsek Tempilang langsung melakukan penyelidikan. Saat dilakukan penggerebekan sekitar pukul 00.30 WIB, dua orang yang berada di dalam kamar sempat berusaha melarikan diri melalui jendela, namun berhasil diamankan petugas,” kata Kapolres.
Penggeledahan yang dilakukan dengan disaksikan perangkat desa membuahkan hasil. Petugas menemukan empat bungkus plastik klip berukuran besar yang berisi puluhan paket kristal bening diduga narkotika jenis sabu. Barang bukti tersebut disembunyikan di bawah sebuah kipas angin di dalam rumah.
Dua pria yang diamankan masing-masing berinisial TS (27) alias Topan dan HS (34) alias Heri, keduanya merupakan warga Desa Tempilang, Kecamatan Tempilang, Kabupaten Bangka Barat. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, salah seorang di antaranya mengakui kepemilikan narkotika tersebut.
Selain sabu seberat bruto 12,87 gram, polisi turut mengamankan puluhan plastik klip pembungkus, satu unit kipas angin yang digunakan sebagai tempat penyimpanan barang bukti, serta dua unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
















