BANGKA BARAT – Kasus pencurian dengan pemberatan (curat) di Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat, mulai menemui titik terang setelah polisi mengamankan seorang pria berinisial A. Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka diduga terlibat dalam sejumlah aksi pencurian di beberapa lokasi berbeda.
Hingga Rabu (16/9/2026), kepolisian telah menerima empat laporan polisi (LP) yang berkaitan dengan perkara tersebut. Namun, jumlah lokasi yang diduga berhubungan dengan aksi tersangka diperkirakan lebih banyak dibandingkan laporan yang telah diterima secara resmi.
Kasi Humas Polres Bangka Barat IPTU Yos Sudarso, mewakili Kapolres Bangka Barat AKBP Helen Simanjuntak, mengungkapkan bahwa dua laporan ditangani oleh Polres Bangka Barat, sedangkan dua laporan lainnya ditangani Polsek Mentok.
“Yang sudah dilaporkan secara resmi ada empat LP, dua di Polres dan dua di Polsek Mentok. Namun dari hasil pemeriksaan, TKP yang diduga berkaitan dengan tersangka lebih dari lima lokasi,” kata Yos, Rabu (16/9/2026).
Polisi Dalami Dugaan Pencurian di Sejumlah Lokasi
Yos menjelaskan, belum semua dugaan aksi pencurian yang disampaikan tersangka tercatat dalam laporan polisi. Oleh karena itu, penyidik masih melakukan pendalaman untuk memastikan lokasi kejadian serta keterkaitan tersangka dengan perkara-perkara lainnya.
Tersangka A diamankan Tim URC Sat Reskrim Polres Bangka Barat bersama Tim Meriam Unit Reskrim Polsek Mentok di sebuah rumah kontrakan di kawasan Tangga Seribu, Kelurahan Tanjung, Kecamatan Mentok, Selasa (15/9/2026) sekitar pukul 15.30 WIB.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka diduga mengakui keterlibatannya dalam sejumlah kasus pencurian, termasuk pencurian peralatan dan barang bernilai ekonomi di beberapa lokasi di Mentok.
Mesin Robin hingga Peralatan Bengkel Jadi Sasaran
Salah satu kasus yang tengah didalami polisi adalah pencurian satu unit mesin Robin dari gudang PT Diatasa Jaya Mandiri (DJM) di kawasan Lapangan Gelora, Mentok.
Akibat kejadian tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp5 juta.















