BANGKA BARAT – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Mentok kembali melakukan razia dan penggeledahan kamar hunian warga binaan sebagai upaya menjaga keamanan serta mencegah masuknya barang-barang terlarang ke dalam lingkungan pemasyarakatan.
Kegiatan yang berlangsung pada Selasa, 15 September 2026, tersebut menyasar sejumlah blok dan kamar hunian warga binaan. Penggeledahan dilakukan secara menyeluruh dan bergilir dengan melibatkan jajaran pemasyarakatan bersama unsur TNI dan Polri.
Dalam arahannya kepada warga binaan, Kakanwil Ditjenpas Babel, Ade Agustina menegaskan bahwa razia tersebut merupakan bagian dari upaya pemasyarakatan dalam mencegah peredaran barang ilegal di lingkungan rutan.
“Razia rutin/penggeledahan blok/kamar hunian warga binaan Rutan Kelas IIB Mentok merupakan implementasi dari program aksi pemasyarakatan dalam memberantas peredaran barang ilegal di lingkungan rutan,” ujar Ade.
Menurutnya, penggeledahan tidak hanya dilakukan untuk menemukan barang terlarang, tetapi juga menjadi langkah deteksi dini terhadap berbagai potensi gangguan keamanan dan ketertiban.
“Kegiatan ini difokuskan pada deteksi dini terhadap peredaran barang-barang terlarang seperti narkoba, senjata tajam, telepon genggam, dan benda-benda yang berpotensi membahayakan di dalam blok,” katanya.
Ade juga menekankan pentingnya menjaga kondisi Rutan Mentok agar tetap aman dan kondusif. Salah satu komitmen yang terus diperkuat adalah penerapan Zero Halinar, yakni lingkungan pemasyarakatan yang bersih dari handphone, pungutan liar, dan narkoba.
“Memastikan kondisi di dalam Rutan tetap aman dan kondusif dengan menegakkan komitmen Zero Halinar (bersih dari Handphone, Pungutan liar, dan Narkoba) dalam memberantas peredaran barang ilegal di lingkungan rutan,” tuturnya.
Usai pengarahan, petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap blok dan kamar hunian yang telah ditentukan. Penggeledahan dilakukan secara menyeluruh dan bergilir sebagai bagian dari pengawasan rutin terhadap kondisi kamar warga binaan.














