IMG-20250508-WA0005
IMG-20250508-WA0005
Bangka BaratKriminalLokal

Curi Handphone di Wakop Babar, Warga Ogan Ilir Ancam Pakai Sajam

237
×

Curi Handphone di Wakop Babar, Warga Ogan Ilir Ancam Pakai Sajam

Sebarkan artikel ini

BANGKA BARAT – Salah seorang warga Kabupaten Ogan Ilir, Provinsi Sumatera Selatan berinisial DM yang diamankan Polsek Jebus atas dugaan mencuri satu unit iphone milik pegawai warung kopi, ternyata kantongi senjata tajam jenis pisau.

Saat diamankan petugas DM pada Minggu (20/7/2025) sekitar pukul 03.15 WIB di Desa Ketap Kecamatan Jebus. Pelaku tidak berkutik, dan dilakukan penggeledahan pelaku memiliki sejarah tajam.

APPLY
Scroll kebawah untuk lihat konten

Hal tersebut disampaikan oleh Kasi Humas Polres Bangka Barat, Iptu Yos Sudarso, melalui press release Senin (21/7/2025).

“Saat penangkapan tersangka DM dilakukan penangkapan, petugas menemukan sebilah sajam yang sempat terjatuh dari pelaku,” ujar Iptu Yos.

Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan bahwa tersangka membawa senjata yang berpotensi digunakan untuk mengancam atau melukai petugas.

Beruntung, anggota Unit Reskrim Polsek Jebus bergerak cepat dan sigap dalam mengendalikan situasi, sehingga pelaku berhasil diamankan tanpa adanya korban jiwa.

“Kami menduga kuat pelaku membawa sajam sebagai bentuk persiapan apabila tertangkap. Termasuk untuk melakukan perlawanan terhadap aparat penegak hukum. Ini sangat kami sesalkan dan menunjukkan tingkat niat jahat yang tinggi,” tambahnya.

Diberitakan sebelumnya, jajaran Unit Reskrim Polsek Jebus berhasil mengungkap kasus pencurian handphone yang terjadi di salah satu warung kopi pasar di Desa Puput, Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat. Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (20/7/2025) sekitar pukul 03.15 WIB.

Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha melalui Kasi Humas Polres Bangka Barat, Iptu Yos Sudarso membenarkan, penangkapan terhadap seorang pria berinisial DM (42), warga Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan, yang diduga sebagai pelaku pencurian tersebut.

“Pelaku diamankan pada Senin dini hari, saat berada di Jalan Raya Desa Ketap, Kecamatan Jebus. Penangkapan dilakukan setelah anggota Unit Reskrim Polsek Jebus melakukan penyelidikan cepat berdasarkan laporan dari korban,” ujar Iptu Yos.

Korban berinisial EA (23), seorang mahasiswa asal Kota Pangkalpinang, melaporkan kehilangan satu unit handphone merek iPhone 11 warna hitam, yang raib saat ia tertidur di tempat kerjanya di warung kopi tersebut.

error: