IMG-20250508-WA0005
IMG-20250508-WA0005
Bangka BaratLokal

Walhi Desak Moratorium Ijin Tambang Timah di Bangka Belitung

136
×

Walhi Desak Moratorium Ijin Tambang Timah di Bangka Belitung

Sebarkan artikel ini

Y

PANGKALPINANG – Direktur Eksekutif WALHI kep. Bangka Belitung, Ahmad Subhan Hafizs mendesak pemerintah untuk menangguhkan ijin tambang timah baru. Selain itu ia meminta pemerintah agar mengevaluasi ijin-ijin tambang bermasalah di kawasan perairan dan pesisir Bangka Belitung.

APPLY
Scroll kebawah untuk lihat konten

WALHI Bangka Belitung menggalang demonstrasi nelayan dan mahasiswa pada Senin, 21 Juli 2025, di kantor Gubernur kep. Bangka Belitung dengan mengagendakan sejumlah kesepakatan aksi.

Mereka menuntut diberlakukannya moratorium atau penghentian sementara terhadap penerbitan ijin-ijin tambang baru, evaluasi terhadap ijin-ijin bermasalah, serta restorasi cepat terhadap ekosistem laut yang rusak akibat tambang.

“Yang pertama tuntutan kami moratorium ijin pertambangan laut di kepulauan Bangka Belitung,meliputi, pertama, Stop ijin-ijin baru, yang kedua, review ataupun evaluasi ijin-ijin yang bermasalah, terutama yang mengakibatkan konflik di wilayah pesisir dan juga di ekosistem esensial, juga yang menyebabkan kerusakan lingkungan hidup yang luas. yang ketiga, dalam organizing penambangan (timah) laut yaitu skema pemulihan atau restorasi secara cepat karena ekosistem pesisir kita rusak semakin meluas,” katanya.

Tuntutan yang tertuang dalam kesepakatan aksi ini akhirnya ditandatangani oleh Gubernur Hidayat Arsani, dan diharapkan segera disampaikan ke pemerintah pusat, dalam hal ini kementerian ESDM dan kementerian KKP.

“Hari ini gubernur sepakat untuk menandatangani kesepakatan aksi yang termasuk juga didalamnya, rekomendasi pencabutan IUP kepada kementerian ESDM, kemudian juga pencabutan ijin PKKPRL (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut) untuk laut di Batu Beriga di kementerian KKP, dan juga rekomendasi perubahan ataupun revisi Perda RZWP3K ataupun Perda RTRW.”tambah Hafizs.m

error: