BANGKA BARAT – Polsek Jebus mengingatkan pihak pengelola Infinity Zone, arena permainan ketangkasan elektronik yang berada beroperasi di Ruko Gunung Manik, Lampu Merah Desa Puput, Kecamatan Parit Tiga, agar tidak mengandung unsur perjudian dalam aktivitasnya.
Peringatan itu disampaikan Kapolsek Jebus, Kompol Fatah Meilana, saat ditemui awak media dikediamannya, Langkah peringatan ini dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya penyakit masyarakat di wilayah hukumnya.
Selain itu, menurut Kapolsek
“Pada dasarnya jika semua ijin sudah di lengkapi, dan biasanya pengurusan perizinan dilakukan secara online, namun kita akan selalu melakukan pengecekan ke lapangan untuk memantau aktivitas disana,” ujar Kompol Fatah Meilana,
Dirinya juga mengingatkan kepada masyarakat akan dampak negatif dari praktik perjudian.
“Permasalahan judi ini bisa berdampak pada buruknya kinerja, dampak ke keluarga, ekonomi dan KDRT. Dan tentu saja sebagai sesama umat beragama, kewajiban kita untuk saling mengingatkan,” tegasnya