BangkaKriminalLokalNews

Ditreskrimsus Polda Babel Gerebek Gudang Penimbunan BBM Subsidi, Amankan 5 Pelaku

63
×

Ditreskrimsus Polda Babel Gerebek Gudang Penimbunan BBM Subsidi, Amankan 5 Pelaku

Sebarkan artikel ini
Ditreskrimsus Polda Babel menggerebek gudang BBM. Foto: Ist
Ditreskrimsus Polda Babel menggerebek gudang BBM. Foto: Ist

BANGKA – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Bangka Belitung menggerebek sebuah gudang penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi tanpa dokumen sah di Kabupaten Bangka, Sabtu (15/11/2025) dini hari.

Dalam operasi tersebut, polisi menyita puluhan ribu liter BBM ilegal serta sejumlah kendaraan milik PT Bangka Perkasa Energy yang diduga digunakan untuk menampung dan mengangkut BBM tersebut.

APPLY
Scroll kebawah untuk lihat konten

Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah, mengatakan penggerebekan dilakukan di sebuah gudang di Dusun Bukit Bangkadir, Desa Riding Panjang, Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka.

“Di lokasi itu, tim berhasil mengamankan kurang lebih 42.000 liter atau 42 ton BBM, termasuk beberapa mobil tangki dan truk yang sudah dimodifikasi untuk menampung BBM tersebut,” ujarnya dilansir dari Tribratanews Polda Babel.

Selain BBM tanpa dokumen sah, Tim Subdit Indagsi Ditreskrimsus juga mengamankan lima orang di lokasi. Mereka yakni DN alias Decka selaku direktur, AA alias Abi selaku komisaris, BS dan IP sebagai sopir truk, serta AW selaku kernet.

“Kelimanya diamankan di gudang, termasuk berbagai peralatan seperti selang, mesin, drum, hingga tedmon berisi BBM subsidi tanpa dokumen,” jelasnya.

Fauzan memaparkan, kasus ini terungkap setelah tim menerima laporan masyarakat terkait aktivitas ilegal tersebut. Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi kemudian melakukan penggerebekan dan menangkap para tersangka beserta barang bukti.

Dari keterangan para pelaku, BBM subsidi itu berasal dari Provinsi Sumatra Selatan dan beberapa wilayah di Pulau Bangka.

“Informasi dari para pelaku, BBM ini berasal dari Sumatera Selatan menggunakan dua truk modifikasi. Sementara sebagian lainnya didapat dari sejumlah lokasi di Pulau Bangka,” ungkapnya.

Saat ini para tersangka, dua truk modifikasi, dua mobil tangki, serta total 42 ton BBM subsidi telah diamankan di Mapolda Babel untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 110 jo Pasal 36 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan serta Pasal 54 jo Pasal 28 ayat (1) terkait pemalsuan BBM dan gas bumi, dengan ancaman pidana 5 hingga 6 tahun penjara,” tegasnya.

error: