3. Melaporkan hasil tindak lanjut dalam waktu maksimal 7 hari kerja, atau paling lambat 15 Desember 2025.
Surat Ombudsman tersebut juga ditembuskan kepada Ketua Ombudsman RI di Jakarta, Gubernur Babel, Komisi I DPRD Babel, dan pelapor.
Dengan adanya temuan ini, proses seleksi KPID Babel dipastikan kembali memasuki fase krusial, menanti langkah cepat DPRD Babel dalam menindaklanjuti rekomendasi Ombudsman demi menjamin akuntabilitas serta integritas penyelenggaraan seleksi pejabat publik.















