Adapun barang bukti yang diamankan antara lain satu unit handphone Redmi Note 14 warna hitam, satu buah tas Eiger warna hitam, pakaian yang dikenakan pelaku saat beraksi, serta beberapa potong pakaian baru hasil pembelian dari uang kejahatan.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolresta Pangkalpinang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan pasal pencurian sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).















