Dalam arahannya kepada jajaran satuan di wilayah Kodam II/Sriwijaya, Pangdam menegaskan bahwa larangan tersebut merupakan instruksi langsung dari pimpinan tertinggi negara dan pimpinan TNI. Seluruh prajurit, tanpa terkecuali, diminta menjauhi segala bentuk aktivitas yang melanggar hukum
“Dari Presiden, Panglima TNI, Kasad, sampai saya sebagai Pangdam dan Danrem, tidak ada toleransi bagi anggota Kodam II/Sriwijaya yang terlibat tambang ilegal atau kegiatan melanggar hukum lainnya. Semua ada aturan tertulis dan proses hukum yang harus dijalankan,” katanya dikutip dari tvrinews.com saat kunjungan kerja ke Kodim 0432/Bangka Selatan beberapa waktu lalu.
Selain memberikan peringatan internal, Eks Danrem 045/Garuda Jaya juga membuka ruang partisipasi masyarakat untuk melaporkan jika menemukan indikasi keterlibatan oknum prajurit TNI dalam kegiatan ilegal. Namun demikian, laporan tersebut harus disertai dengan bukti yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Setiap laporan yang masuk, lanjut Pangdam, akan melalui proses klarifikasi dan pendalaman data sebelum dilakukan tindakan hukum, guna memastikan penanganan kasus dilakukan secara objektif dan berkeadilan














