“Pemberian RK dan PMP Khusus Waisak Tahun 2026 memberikan penghematan anggaran makan Narapidana sebesar Rp840.525.000,- dan anggaran makan Anak Binaan sebesar Rp2.145.000,” ujar Dirjenpas.
Sementara itu, Kepala Rutan Kelas IIB Muntok, Andri Ferly, menegaskan komitmennya untuk terus mendukung pelaksanaan sistem pemasyarakatan yang berfokus pada pembinaan dan pemulihan sosial warga binaan.
Melalui pemberian remisi ini, diharapkan para narapidana semakin termotivasi untuk memperbaiki diri, meningkatkan kualitas kehidupan, serta siap kembali ke tengah masyarakat sebagai pribadi yang lebih produktif dan bertanggung jawab setelah menyelesaikan masa pidananya.
















