HUT BABAR 2026 (4X6)..
IMG-20260526-WA0000
Bangka Barat

4 Warga Binaan Rutan Muntok Terima Remisi Waisak 2026

×

4 Warga Binaan Rutan Muntok Terima Remisi Waisak 2026

Sebarkan artikel ini
Warga binaan Rutan Muntok dapat remisi Waisak. Foto: Istimewa.
Warga binaan Rutan Muntok dapat remisi Waisak. Foto: Istimewa.

BANGKA BARAT – Empat warga binaan beragama Buddha di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Muntok memperoleh Remisi Khusus Hari Raya Waisak 2570 BE Tahun 2026.

Pengurangan masa pidana tersebut diberikan sebagai bentuk penghargaan negara kepada narapidana yang menunjukkan perilaku baik dan aktif mengikuti program pembinaan selama menjalani masa hukuman.

APPLY
Terdepan Menyorot Fakta.
Scroll kebawah untuk lihat konten

Penyerahan remisi dilakukan pada Minggu (31/5/2026), bertepatan dengan peringatan Hari Raya Waisak. Pemberian hak integrasi tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam mendorong proses pembinaan yang berorientasi pada perubahan perilaku dan reintegrasi sosial warga binaan.

Dari total empat penerima remisi di Rutan Muntok, tiga orang mendapatkan pengurangan masa pidana selama 15 hari, sedangkan satu narapidana memperoleh remisi selama satu bulan. Seluruh penerima telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Program remisi ini merupakan bagian dari kebijakan nasional yang dilaksanakan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas). Pada peringatan Waisak Tahun 2026, sebanyak 1.052 narapidana dan anak binaan beragama Buddha di seluruh Indonesia menerima Remisi Khusus (RK) dan Pengurangan Masa Pidana (PMP) Khusus.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menegaskan bahwa remisi merupakan hak warga binaan yang telah memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam regulasi.

“Momentum Waisak hendaknya menjadi sarana refleksi diri untuk terus memperbaiki perilaku, memperkuat pengendalian diri, serta meningkatkan kualitas spiritual dan moral dalam menjalani kehidupan,” ujar Agus Andrianto.

Selain menjadi bentuk penghargaan atas perubahan perilaku positif, pemberian remisi juga dinilai memberikan dampak terhadap efisiensi penggunaan anggaran negara.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, menyampaikan bahwa program Remisi Khusus dan PMP Khusus Waisak Tahun 2026 turut berkontribusi pada penghematan biaya pemasyarakatan.

error: