PANGKALPINANG – DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyoroti masih rendahnya kepatuhan sejumlah perusahaan perkebunan kelapa sawit dalam memenuhi kewajiban pembangunan kebun plasma sebesar 20 persen bagi masyarakat. Persoalan tersebut dinilai berdampak langsung terhadap kesejahteraan warga di sekitar kawasan perkebunan.
Isu itu mencuat saat DPRD Babel menerima aspirasi dari Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Seluruh Indonesia Bangka Belitung di ruang rapat paripurna. Dalam pertemuan tersebut, mahasiswa mendesak pemerintah dan legislatif memastikan perusahaan menjalankan kewajiban sesuai ketentuan yang berlaku.
Wakil Ketua DPRD Babel, Edi Nasapta, menegaskan bahwa kebun plasma bukan bentuk bantuan perusahaan kepada masyarakat, melainkan hak yang wajib dipenuhi.
“Plasma bukan bantuan, bukan hadiah. Plasma adalah hak masyarakat yang wajib dipenuhi perusahaan. Ini menyangkut keadilan dan kesejahteraan rakyat Bangka Belitung,” tuturnya dikutip dari haisawit.com, Minggu (28/6/2026).
Menurutnya, berdasarkan data yang diterima DPRD, hingga saat ini baru sebagian kecil perusahaan perkebunan kelapa sawit yang telah melaksanakan kewajiban pembangunan kebun plasma sebesar 20 persen. Sementara itu, masih terdapat perusahaan yang diduga belum memenuhi amanat regulasi tersebut.
DPRD menilai pelaksanaan kebun plasma memiliki peran penting dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar perkebunan sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi di wilayah pedesaan. Apabila seluruh perusahaan mematuhi aturan tersebut, manfaat ekonomi yang dirasakan masyarakat diyakini akan jauh lebih besar.
Sebaliknya, belum optimalnya realisasi kebun plasma dinilai menjadi salah satu faktor yang menghambat peningkatan pendapatan masyarakat di sekitar kawasan perkebunan kelapa sawit.
Karena itu, DPRD mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk kalangan mahasiswa, untuk ikut mengawasi pelaksanaan kewajiban perusahaan di lapangan. Masyarakat juga diminta melaporkan apabila menemukan dugaan pelanggaran terkait kewajiban penyediaan kebun plasma.
















