HUT BABAR 2026 (4X6)..
IMG-20260526-WA0000
Bangka Barat

Dua Pengedar Sabu di Babar Terancam 20 Tahun Penjara

×

Dua Pengedar Sabu di Babar Terancam 20 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini

BANGKA BARAT – Jajaran Polsek Tempilang mengamankan dua orang terduga pengedar sabu dalam penggerebekan di sebuah pondok kebun sawit di Jalan Desa Air Lintang–Dusun Basun, Kecamatan Tempilang, Selasa (21/7/2026).

Dua terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial JD (35) dan RH (22), yang sama-sama merupakan warga Desa Air Lintang, Kecamatan Tempilang. Satu orang lainnya berhasil melarikan diri dan kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

APPLY
Terdepan Menyorot Fakta.
Scroll kebawah untuk lihat konten

Barang bukti yang diamankan berupa 16 paket sabu dalam plastik klip bening ukuran kecil, satu paket sabu ukuran sedang, satu buku tulis, satu senter kecil warna merah, satu unit telepon genggam merek POCO warna hitam, satu unit telepon genggam Vivo Y29 warna putih, serta satu tabung vitamin CDR yang dililit lakban hitam sebagai tempat penyimpanan narkotika.

Kasi Humas Polres Bangka Barat, Iptu Yos Sudarso, membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Ia menjelaskan barang bukti sabu ditemukan saat petugas melakukan penggeledahan di lokasi.

“Penggeledahan, ternyata didapatkan barang bukti berupa sabu di botol CDR. Kalau di situ ada kemasan botol CDR. Namun untuk satu terduga pelakunya berhasil melarikan diri,” katanya, Rabu (22/7/2026).

Ia menyebut total barang bukti sabu yang diamankan memiliki berat sekitar 4,8 gram dan terdiri dari 16 paket kecil.

“Untuk barang bukti tadi 4,8 gram, ya 4,8 gram, 16 klip,” ujarnya.

Yos juga menjelaskan, dari tiga orang yang berada di pondok saat penggerebekan, dua orang berhasil diamankan, sedangkan satu orang lainnya masih diburu polisi karena identitasnya telah dikantongi penyidik.

“Perlu kami jelaskan juga rekan-rekan media, tadi kami sempat sampaikan bahwa ada tiga orang remaja yang ditemukan pada saat melakukan kegiatan patroli. Namun untuk satu orang masih saat ini belum ditemukan dan tetap diupayakan untuk dilakukan pencarian terus, karena identitas yang bersangkutan sudah dikantongi oleh anggota Polsek Tempilang,” ujarnya.

Menurut Yos, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

error: