BANGKA BARAT – Rencana pembukaan lahan perkebunan kelapa sawit dan pabrik crude palm oil (CPO) di Desa Tumbak Petar, Kecamatan Jebus, Kabupaten Bangka Barat, memicu kekhawatiran masyarakat.
Aktivitas pembukaan lahan yang berlangsung dalam beberapa hari terakhir disebut telah mengubah kondisi Daerah Aliran Sungai (DAS) Sungai Buton yang selama ini menjadi sumber penghidupan nelayan setempat.
Sejumlah warga menilai pengerjaan proyek tidak hanya membuka lahan, tetapi juga berdampak terhadap kawasan sempadan sungai. Air Sungai Buton kini terlihat keruh, sementara aktivitas pengerukan di sekitar aliran sungai menjadi sorotan karena dikhawatirkan mengganggu ekosistem serta menurunkan hasil tangkapan nelayan.
Pembukaan lahan yang diperkirakan mencapai sekitar 120 hektare itu terus berlangsung. Dari pantauan di lokasi pada Kamis (23/7/2026), terlihat satu unit ekskavator bekerja di kawasan tepian Sungai Buton. Sejumlah pohon yang sebelumnya tumbuh di sepanjang bantaran sungai juga tampak telah tumbang akibat aktivitas pembukaan lahan.
Sungai Buton selama ini menjadi salah satu tumpuan ekonomi masyarakat, terutama nelayan di Dusun Tumbak. Perubahan kondisi sungai kini mulai dirasakan langsung oleh warga yang menggantungkan hidup dari hasil tangkapan di perairan tersebut.
Seorang nelayan Dusun Tumbak, Hilman, mengaku hasil tangkapan udang satang mengalami penurunan drastis sejak kondisi sungai berubah.
“Biasanya bisa dapat 4 sampai 6 kilogram udang satang. Sekarang paling sekitar 1 kilogram,” kata Hilman.
Menurutnya, penurunan hasil tangkapan tersebut berdampak langsung terhadap pendapatan nelayan. Warga pun khawatir kerusakan lingkungan akan terus berlanjut dan mengancam keseimbangan ekosistem Sungai Buton.
Keluhan serupa disampaikan warga lainnya, Kasim. Ia menyoroti aktivitas pembukaan lahan yang dinilai telah merusak kawasan tepian sungai.
“Merusak pinggir sungai, bahkan mengeruk aliran sungai dan tidak menyisakan pohon di aliran sungai tersebut. Berdasarkan undang-undang yang ada, di badan sungai itu wajib ada penyangga sungai. Hutannya wajib ditinggalkan pengusaha,” ujar Kasim.
















