Meski demikian, Kasim menegaskan masyarakat tidak menolak masuknya investasi di Desa Tumbak Petar. Menurutnya, keberadaan perusahaan dapat membuka lapangan pekerjaan dan meningkatkan kesejahteraan warga apabila dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami juga ingin ada perusahaan di sini agar warga Tumbak dan sekitarnya bisa bekerja dan mendapatkan kesejahteraan. Tapi perusahaan harus taat aturan, baik aturan lingkungan hidup maupun pertanahan. Harus ada HGU dan plasma. Kalau kita melegalkan begitu saja, artinya kita menghilangkan hak masyarakat,” katanya.
Ia menambahkan keresahan kini mulai dirasakan nelayan dan masyarakat di Dusun Tumbak maupun wilayah sekitar yang selama ini menggantungkan mata pencaharian dari kawasan Sungai Buton.
Sementara itu, Kepala Desa Tumbak Petar, Paril, menjelaskan lahan yang sedang dipersiapkan tersebut merupakan milik pengusaha Ahon Bakit yang telah membeli lahan dari masyarakat.
“Rencananya lahan itu untuk perkebunan sawit dan pabrik CPO. Milik Pak Ahon Bakit, lahannya sudah dibeli dari masyarakat,” kata Paril.
Paril mengakui adanya keluhan dari sebagian warga terkait aktivitas pembukaan lahan. Namun, ia membantah bahwa pekerjaan tersebut mengganggu aliran utama Sungai Buton.
“Ada beberapa masyarakat yang mengeluh dan menyampaikan jangan mengeruk atau mengganggu aliran sungai. Tapi kegiatan itu hanya di pinggir sungai,” ujarnya.
Menurut Paril, lokasi tersebut merupakan Areal Penggunaan Lain (APL). Ia menyebut lahan telah dibeli dari masyarakat sehingga dapat dimanfaatkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Paril juga menilai persoalan tersebut masih dalam skala kecil. Yang menjadi perhatian utamanya justru apabila aktivitas dilakukan di kawasan hutan lindung atau kawasan hutan lainnya.
“Yang kita takutkan itu kalau kegiatan dilakukan di hutan lindung atau kawasan hutan lainnya,” katanya.
Selain itu, Paril mengatakan pihak desa telah memanggil masyarakat sebelum aktivitas dimulai sebagai upaya menghindari munculnya persoalan di kemudian hari.
















