IMG-20260814-WA0068
BALEHO DIRGAHAYU RI 2026 (4x6)
Bangka Barat

Korban Persetubuhan di Babar Sempat Diancam dan Disekap 3 Hari

×

Korban Persetubuhan di Babar Sempat Diancam dan Disekap 3 Hari

Sebarkan artikel ini
Kanit PPA Satreskrim Polres Bangka Barat, Bripka Fery D. Foto: Rizki Ramadhani.
Kanit PPA Satreskrim Polres Bangka Barat, Bripka Fery D. Foto: Rizki Ramadhani.

Keluarga kemudian mengamankan G dan membawanya ke Polsek Jebus. Dari keterangan yang disampaikan korban kepada ibunya, Mawar mengaku mengalami kekerasan seksual berulang selama tiga hari berada bersama G.

Korban juga mengaku berada dalam kondisi tertekan karena diduga mendapatkan ancaman pembunuhan apabila menolak ataupun berteriak meminta pertolongan.

APPLY
Terdepan Menyorot Fakta.
Scroll kebawah untuk lihat konten

“Kami langsung bergerak cepat setelah menerima penyerahan tersangka dari Polsek Jebus. Berdasarkan pemeriksaan awal, korban terbukti mengalami tekanan psikologis berat akibat ancaman pembunuhan yang dilayangkan oleh pelaku,” jelas Aipda Feri Djohansyah seizin Kapolres, AKBP Helen Simanjuntak.

Penyidik Unit PPA Polres Bangka Barat telah memeriksa sejumlah saksi dalam perkara tersebut. Polisi juga mengamankan pakaian yang dikenakan korban saat kejadian sebagai bagian dari barang bukti.

Selain itu, penyidik berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk memastikan proses penanganan perkara berjalan sesuai ketentuan hukum.

“Pelaku kami jerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak. Kami memastikan akan mengawal kasus ini hingga tuntas agar korban mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya,” pungkas Aipda Feri.

error: