Permohonan tersebut dinyatakan memenuhi persyaratan formal dan kemudian diperiksa oleh Majelis Hakim Mahkamah Agung. Hasil putusan PK selanjutnya diberitahukan secara resmi oleh Panitera PTUN Pangkalpinang pada Kamis, 27 Agustus 2026.
Menurut Hendra, lahan tersebut bukan merupakan kawasan permukiman warga. Pemanfaatannya berkaitan dengan sejumlah program dan fasilitas pemerintah daerah.
“Lahan itu dimanfaatkan untuk perkebunan dan pembibitan, termasuk fasilitas UPTD Dinas Pertanian dan Perkebunan. Ada juga rencana untuk area penggemukan sapi. Jadi peruntukannya bukan untuk kawasan permukiman,” ujarnya.
Ia menambahkan, keberadaan lahan dalam inventaris aset pemerintah daerah menjadi bagian penting dalam proses pengamanan aset.
“Pencatatan asetnya sudah dilakukan sesuai ketentuan. Pernyataan aset tersebut juga menjadi salah satu dokumen pendukung dalam proses sertifikasi di BPN,” katanya.
Setelah adanya putusan PK Mahkamah Agung, Pemkab Bangka Barat akan melanjutkan proses administrasi pertanahan bersama BPN untuk mendapatkan sertifikat atas nama Pemerintah Kabupaten Bangka Barat.
“Langkah berikutnya kami akan menindaklanjuti proses penerbitan sertifikat resmi atas nama Pemkab Bangka Barat bersama BPN. Ini penting agar aset daerah memiliki kepastian hukum dan administrasi yang lebih kuat,” tuturnya.
Sementara itu, Bupati Bangka Barat Markus mengapresiasi Mahkamah Agung yang telah memberikan keputusan yang adil.
“Kita berikan apresiasi ke MA. Nanti lahan itu dibuatkan sertifikat oleh BPN. Soalnya pemanfaatannya kita lihat nanti, yang pasti untuk kepentingan Pemda dan juga masyarakat setempat,” ujarnya.
















