IMG-20260814-WA0068
BALEHO DIRGAHAYU RI 2026 (4x6)
Bangka Barat

Nama Baik Disorot di Media Sosial, Warga Parittiga Lapor ke Polisi

×

Nama Baik Disorot di Media Sosial, Warga Parittiga Lapor ke Polisi

Sebarkan artikel ini

BANGKA BARAT — Persoalan yang berkaitan dengan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Sekarbiru 2 berbuntut laporan polisi. Seorang tokoh masyarakat di Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat, Andri atau Andre (46), melaporkan pemilik salah satu akun Facebook ke Polsek Jebus atas dugaan pencemaran nama baik.

Laporan tersebut dibuat pada Senin (31/8/2026) sore. Langkah hukum itu ditempuh setelah sejumlah komentar yang muncul di media sosial dinilai menyerang, menyudutkan, serta merugikan nama baik Andri, khususnya terkait status kepemilikan SPPG Sekarbiru 2.

APPLY
Terdepan Menyorot Fakta.
Scroll kebawah untuk lihat konten

Berdasarkan pemeriksaan Unit Reskrim Polsek Jebus, dugaan pencemaran nama baik tersebut pertama kali diketahui Andri pada Jumat (28/8/2026) sekitar pukul 10.05 WIB.

Saat itu, Andri sedang berada di Jakarta dan menerima kiriman tangkapan layar atau screenshot dari seorang rekannya melalui WhatsApp. Tangkapan layar tersebut memperlihatkan komentar dari akun Facebook yang kemudian dilaporkan.

“Tangkapan layar itu berisi komentar dari akun Facebook terlapor yang isinya secara terang-terangan menyerang klien kami,” ujar Penasihat Hukum (PH) Andri dari Kantor Hukum Apriadi Arsyad dan Rekan, Apriadi, S.H., Rabu (2/9/2026) pagi.

Persoalan kembali mencuat pada Minggu (30/8/2026) malam. Kakak Andri kembali mengirimkan tangkapan layar komentar dari akun Facebook yang sama.

Kali ini, komentar tersebut disebut berisi tuduhan yang lebih spesifik dan ditulis pada ruang publik. Komentar itu muncul di bawah pemberitaan salah satu media daring lokal di Bangka Belitung yang membahas SPPG Sekarbiru 2 serta menyebut nama Andri secara langsung.

Kuasa hukum Andri menilai komentar tersebut telah menyerang kredibilitas kliennya dan membentuk persepsi negatif di tengah masyarakat.

Apriadi juga memberikan klarifikasi mengenai posisi Andri dalam keberadaan SPPG Sekarbiru 2. Menurutnya, terdapat kekeliruan informasi mengenai hubungan kliennya dengan dapur operasional yang mendukung program Makan Bergizi Gratis (MBG) tersebut.

“Klien kami tidak mengenal dan tidak memiliki hubungan apa pun dengan pemilik akun tersebut. Terkait SPPG Sekarbiru 2, peran klien kami di sana murni selaku pemilik lahan dan bangunan, bukan pemilik dapur. Pemilik dapur adalah Chyndy sebagai PIC dan Mahmud Al Husein adalah mitra dapur. Dan klien kami hanya pinjam pakai lahan dan bangunan kepada mereka,” katanya.

error: