IMG-20260814-WA0068
BALEHO DIRGAHAYU RI 2026 (4x6)
Bangka Barat

Nama Baik Disorot di Media Sosial, Warga Parittiga Lapor ke Polisi

×

Nama Baik Disorot di Media Sosial, Warga Parittiga Lapor ke Polisi

Sebarkan artikel ini

“Dan di mana Chyndy adalah keponakan klien kami,” ujarnya.

Apriadi menegaskan pihaknya akan terus mengawal proses hukum tersebut hingga selesai. Langkah itu dilakukan untuk memastikan nama baik kliennya dapat dipulihkan setelah munculnya tuduhan di ruang publik.

APPLY
Terdepan Menyorot Fakta.
Scroll kebawah untuk lihat konten

“Tuduhan yang telah disebarkan oleh akun tersebut di ruang publik jelas merupakan bentuk pembunuhan karakter (character assassination). Apa yang ditulis itu fiktif, tidak berdasar, dan sangat tendensius menyudutkan klien kami,” ujar Apriadi.

Menurut Apriadi, pihaknya menduga perbuatan tersebut dapat berkaitan dengan ketentuan pidana mengenai pencemaran nama baik, termasuk Pasal 433 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai pencemaran tertulis.

Selain itu, pihaknya juga menyertakan dugaan penerapan Pasal 27A UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE yang mengatur mengenai perbuatan menyerang kehormatan atau nama baik seseorang melalui Informasi Elektronik dengan maksud agar diketahui umum.

Untuk ketentuan yang disangkakan tersebut, Pasal 45 ayat (4) mengatur ancaman pidana penjara paling lama empat tahun dan/atau denda paling banyak Rp400 juta.

“Jejak digital dan tangkapan layar pembanding sudah kami amankan secara sah. Karena fitnah ini disebarkan di kolom komentar media daring yang diakses khalayak umum, maka pemenuhan unsur dugaan Pasal 27A UU ITE ini mutlak. Perpaduan KUHP baru dan UU ITE hasil revisi kedua ini menjadi landasan hukum yang kuat bagi penyidik,” urai Apriadi.

Ia menambahkan, seluruh keterangan yang diberikan kliennya kepada aparat kepolisian dilakukan secara sebenar-benarnya dan tanpa adanya paksaan maupun intervensi dari pihak mana pun.

Saat ini, laporan dugaan pencemaran nama baik tersebut telah ditangani Unit Reskrim Polsek Jebus. Proses penyelidikan dilakukan oleh tim penyidik yang dipimpin IPDA Daffa Al Malik Su’aad, S.Tr.K., bersama Brigpol Irwan Syazali, S.H., dan Briptu Abi Febrian.

Penyidik selanjutnya akan mendalami laporan, keterangan para pihak, serta bukti digital yang berkaitan dengan komentar di media sosial tersebut untuk menentukan langkah hukum berikutnya.

error: