IMG_20260905_155648
Bangka Barat

Ayah Kandung Jadi Tersangka Pencabulan Balita, Kejari Babar Segera Ajukan ke Pengadilan

×

Ayah Kandung Jadi Tersangka Pencabulan Balita, Kejari Babar Segera Ajukan ke Pengadilan

Sebarkan artikel ini
Kasi Pidum Kejari Bangka Barat, Yuanita. Foto: Rizki Ramadhani.
Kasi Pidum Kejari Bangka Barat, Yuanita. Foto: Rizki Ramadhani.

BANGKA BARAT – Kasus dugaan pencabulan terhadap seorang balita berusia 2 tahun 11 bulan memasuki tahap baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Barat kini menangani tersangka berinisial T setelah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Satreskrim Polres Bangka Barat.

Tersangka T diketahui merupakan ayah kandung korban. Setelah proses pelimpahan tahap II tersebut, Kejari Bangka Barat menyatakan perkara akan segera diproses untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Mentok.

APPLY
Terdepan Menyorot Fakta.
Scroll kebawah untuk lihat konten

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Bangka Barat, Yuanita, membenarkan bahwa pelimpahan tersangka dan barang bukti telah dilakukan pada Kamis (24/9/2026) pagi.

“Benar, pada Kamis kemarin, kami telah menerima penyerahan tersangka T dan barang bukti dari pihak kepolisian. Tersangka merupakan ayah kandung dari korban yang baru berusia 2 tahun 11 bulan,” ujar Yuanita saat dikonfirmasi pada Jumat (25/9/2026) pagi.

Seizin Kajari Bangka Barat Ahmad Patoni, Yuanita menjelaskan posisi tersangka sebagai orang tua kandung korban menjadi salah satu faktor yang membuat ancaman pidana terhadap perkara tersebut diperberat.

Menurutnya, tersangka T terancam hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perlindungan anak serta penyesuaian dengan ketentuan hukum pidana yang berlaku.

Usai menerima pelimpahan tahap II, jaksa penuntut umum akan menyelesaikan penyusunan surat dakwaan sebelum perkara tersebut didaftarkan ke pengadilan.

Kejari Bangka Barat menargetkan proses pelimpahan perkara ke PN Mentok dapat dilakukan dalam waktu dekat sehingga kasus tersebut dapat segera memasuki tahapan persidangan.

“Selanjutnya, perkara ini akan segera kami limpahkan ke PN Mentok untuk dilakukan pemeriksaan dan penuntutan di persidangan,” tegas Yuanita.

Untuk kepentingan proses hukum, tersangka T saat ini berada dalam penahanan pihak kejaksaan. Penahanan tersebut dilakukan selama proses hukum berjalan hingga perkara dilimpahkan dan diperiksa di Pengadilan Negeri Mentok.

error: