IMG-20260926-WA0062
Bangka Barat

Baru Sebulan Hirup Udara Bebas, Residivis Pencurian di Mentok Terancam 9 Tahun Penjara

×

Baru Sebulan Hirup Udara Bebas, Residivis Pencurian di Mentok Terancam 9 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
DS saat diamankan Polsek Mentok. Foto: Istimewa.
DS saat diamankan Polsek Mentok. Foto: Istimewa.

BANGKA BARAT – Belum genap sebulan menikmati kebebasan, DS (26) kembali berurusan dengan polisi. Pria yang disebut merupakan residivis kasus pencurian itu ditangkap Tim Meriam Polsek Mentok setelah diduga terlibat pencurian dengan kekerasan (curas) terhadap warga di Kampung Telbi, Kelurahan Tanjung, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat.

DS baru keluar dari penjara pada 27 Agustus 2026. Namun, belum lama menghirup udara bebas, ia kembali diamankan polisi dalam perkara pencurian dua unit handphone milik warga. Penangkapan dilakukan pada Sabtu (26/9/2026) sekitar pukul 16.00 WIB di sebuah perkebunan karet milik warga di Dusun Terabek, Desa Belo Laut, Kecamatan Mentok.

APPLY
Terdepan Menyorot Fakta.
Scroll kebawah untuk lihat konten

Kapolres Bangka Barat AKBP Helen Simanjuntak melalui Kasi Humas Polres Bangka Barat IPTU Yos Sudarso mengatakan, penangkapan DS dilakukan setelah polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku.

“Tim Meriam Unit Reskrim Polsek Mentok bergerak setelah mendapatkan informasi mengenai keberadaan terduga pelaku. Dari hasil penyelidikan, pelaku berhasil diamankan di perkebunan karet,” kata Yos, Sabtu (26/9/2026).

Kasus pencurian tersebut terjadi pada Sabtu (12/9/2026) sekitar pukul 02.00 WIB. Sebelum kejadian, seorang pemuda datang ke rumah korban pada malam hari dan meminta meminjam handphone dengan alasan hendak menghubungi adiknya.

Permintaan tersebut ditolak korban. Beberapa jam kemudian, korban terbangun dan mendapati dua unit handphone yang sebelumnya disimpan di dalam sebuah tas sudah tidak ada.

Anak korban yang sempat terbangun ketika kejadian juga melihat seorang pemuda berada di dalam rumah. Namun, anak korban tidak berani berteriak setelah mendapat gertakan dari pemuda tersebut.

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp1,9 juta. Laporan kemudian dibuat ke kepolisian hingga dilakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku.

Dalam pemeriksaan awal, DS mengakui perbuatannya. Polisi juga memperoleh informasi terkait keberadaan dua handphone yang diduga merupakan barang hasil pencurian.

error: