Kedua handphone tersebut masing-masing merupakan Oppo A3s warna biru dan Vivo Y02T warna gold.
Polisi menyebut handphone Oppo A3s telah dijual kepada seorang perempuan berinisial P dengan harga Rp250 ribu. Sementara handphone Vivo Y02T dititipkan kepada seorang pria berinisial Z untuk dijual dengan harga Rp300 ribu.
Selain mengungkap identitas terduga pelaku, polisi juga mencatat DS memiliki riwayat tindak pidana serupa. Ia disebut merupakan residivis kasus pencurian dan baru bebas pada 27 Agustus 2026.
Dengan demikian, penangkapan pada 26 September 2026 terjadi sekitar satu bulan setelah DS kembali ke tengah masyarakat.
“Barang bukti dan tersangka sudah diamankan di Mapolsek Mentok untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga akan melengkapi administrasi penyidikan serta melakukan gelar perkara,” ujar Yos.
Terancam Pasal Curas
Perkara tersebut masih dalam proses penyidikan. Polisi akan mendalami seluruh fakta kejadian, termasuk unsur kekerasan atau ancaman kekerasan yang menjadi dasar dugaan pencurian dengan kekerasan.
Dalam KUHP baru, pencurian dengan kekerasan diatur dalam Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal tersebut mengatur pencurian yang didahului, disertai, atau diikuti kekerasan maupun ancaman kekerasan terhadap orang, dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun. (Pasal.id)
KUHP baru tersebut mulai berlaku pada 2 Januari 2026. Karena itu, ketentuan Pasal 479 menjadi salah satu dasar hukum yang berlaku untuk perkara pencurian dengan kekerasan setelah pemberlakuan KUHP nasional. (Kompas)
Namun, penerapan pasal terhadap DS tetap bergantung pada hasil penyidikan dan pemenuhan unsur tindak pidana yang disangkakan.
Yos mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan, khususnya terhadap keamanan rumah dan barang berharga, serta segera melapor apabila menjadi korban maupun mengetahui adanya tindak pidana.
“Tentunya kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap lingkungan sekitar dan segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana,” katanya.















