BANGKA BARAT – Pemerintah Kabupaten Bangka Barat melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) melakukan evaluasi terhadap kedisiplinan aparatur sipil negara (ASN), termasuk tingkat kehadiran pegawai dalam menjalankan tugas.
Hasil evaluasi tersebut menunjukkan masih terdapat pegawai yang harus mendapat tindakan tegas karena dinilai tidak memenuhi ketentuan disiplin kerja. Penindakan dilakukan terhadap aparatur yang tingkat ketidakhadirannya telah memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam regulasi kepegawaian.
Kepala BKPSDM Bangka Barat Andi Tenri mengatakan evaluasi kinerja pegawai tidak hanya melihat hasil pekerjaan, tetapi juga mencakup aspek kedisiplinan dan kehadiran.
“Evaluasi kinerja itu termasuk kedisiplinan dan tingkat kehadiran para pegawai,” kata Andi Tenri, Selasa (6/10/2026).
Dari hasil evaluasi tersebut, sebanyak empat orang PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka Barat dikenakan sanksi hukuman disiplin berat yakni diberhentikan.
Selain PNS, BKPSDM juga mencatat terdapat dua orang PPPK yang diberhentikan dari status kepegawaiannya. Keputusan tersebut dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku terkait disiplin dan kewajiban kehadiran pegawai.
Andi menjelaskan, ketidakhadiran dalam menjalankan tugas menjadi salah satu faktor yang dapat berujung pada pemberhentian apabila telah memenuhi batas sebagaimana diatur dalam aturan.
“Berdasarkan aturan yang berlaku, pegawai dapat diberhentikan jika tidak masuk kerja selama 10 hari berturut-turut atau akumulasi 28 hari akibat jarang masuk,” ujarnya.













