Dengan menggunakan asumsi harga sebesar US$54,3 per kilogram dan kurs Rp17.890 per dolar AS, nilai pasir timah tersebut ditaksir mencapai Rp8.597.128.950 atau sekitar Rp8,59 miliar.
Nilai tersebut masih merupakan estimasi sementara yang digunakan sebagai dasar penghitungan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan dari aktivitas penyelundupan.
Pengungkapan ini sekaligus memperlihatkan masih adanya upaya memanfaatkan jalur pesisir dan laut untuk mengeluarkan komoditas timah secara ilegal. Kondisi tersebut menjadi perhatian aparat karena aktivitas penyelundupan tidak hanya berkaitan dengan pelanggaran hukum, tetapi juga berpotensi menggerus penerimaan negara dari sektor pertambangan.
TNI AL menegaskan pengawasan terhadap aktivitas ilegal di kawasan pesisir dan perairan akan terus diperkuat. Sinergi antara unsur intelijen dan kewilayahan menjadi salah satu langkah untuk mendeteksi serta mencegah pergerakan komoditas ilegal melalui jalur laut.
Penindakan di Kecamatan Sijuk ini menjadi bagian dari upaya pengamanan sumber daya alam nasional sekaligus pemberantasan aktivitas penyelundupan pasir timah ilegal di wilayah perairan Indonesia.















