Berbeda dengan aktivitas pertambangan ilegal yang tidak memiliki mekanisme pertanggungjawaban yang jelas, perusahaan pertambangan berizin memiliki kewajiban untuk menjalankan pengelolaan dan pemulihan lingkungan sesuai ketentuan yang berlaku.
PT Timah mencatat sejumlah program reklamasi dan pemulihan lingkungan, termasuk penanaman lebih dari 1,4 juta tegakan pohon dalam satu dekade terakhir. Ratusan hektare lahan kritis juga disebut telah direklamasi dan dikembangkan menjadi kawasan yang memiliki fungsi ekonomi dan ekologis.
Upaya pemulihan tidak hanya dilakukan di daratan. Pada wilayah perairan, PT Timah juga menjalankan program penenggelaman terumbu karang buatan atau artificial reef sebagai bagian dari upaya pemulihan ekosistem laut.
Direktur Operasional PT Timah, Handy Geniardi, menjelaskan program tersebut diarahkan untuk menciptakan habitat baru bagi berbagai biota laut yang memiliki nilai ekonomi bagi masyarakat.
“Strategi pemulihan dasar laut ini tidak hanya bersifat reaktif untuk mengobati kerusakan abrasi (mitigating impact), melainkan upaya yang amat proaktif menciptakan surga bioma baru yang akan menyangga populasi biota kelautan bernilai ekonomi tinggi seperti ragam ikan karang unggulan hingga cumi-cumi (proses restocking),” jelas Handy Geniardi.
Menurut Handy, pelaksanaan program pemulihan ekosistem laut juga melibatkan masyarakat pesisir. Keterlibatan tersebut dilakukan sejak proses pembuatan terumbu karang buatan hingga penentuan lokasi penenggelaman.
“PT Timah tidak bekerja arogan secara eksklusif. Perusahaan secara sengaja merangkul erat kelompok-kelompok pelaut lokal untuk turut serta dari fase awal fabrikasi merakit rangka besi karang buatan, hingga menentukan koordinat proses penenggelaman di perairan dalam,” tambah Handy.
Di sisi lain, keberadaan IUP juga berkaitan dengan aspek kepastian hukum dan akuntabilitas. Direktur Transformasi, Legal dan SDM PT Timah, Ratih Mayasari, menilai setiap tuntutan terkait keberadaan izin pertambangan perlu dibahas berdasarkan alasan, data, serta konsekuensi yang jelas.















