“Karena itu, tuntutan agar IUP Beriga-Rias ditiadakan perlu disertai pembahasan yang sama seriusnya mengenai dasar dan konsekuensinya. Persoalan apa yang hendak diselesaikan melalui tuntutan tersebut? Mengapa penghapusan IUP dipandang sebagai pilihan yang tepat ketika perusahaan masih menyiapkan operasi dan melakukan pendekatan sosial? Bagaimana pekerjaan, data, dan pengeluaran perusahaan yang telah tercatat akan dipertanggungjawabkan apabila izin diakhiri? Pertanyaan ini menempatkan akuntabilitas sebagai bagian dari pembahasan, sekaligus memberi ruang untuk menguji alasan dan bukti yang diajukan setiap pihak,” jelas Ratih.
Bagi masyarakat pesisir Rias dan Beriga, persoalan tambang pada akhirnya tidak hanya menyangkut aktivitas ekonomi, tetapi juga masa depan ruang hidup dan sumber penghidupan nelayan. Karena itu, pengelolaan pertambangan di wilayah pesisir perlu berjalan beriringan dengan perlindungan ekosistem laut, pelibatan masyarakat, serta kepastian tanggung jawab terhadap lingkungan.















