Polres Bangka Barat juga mengajak masyarakat untuk terus bekerja sama memberikan informasi apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan, khususnya terkait penyalahgunaan dan peredaran narkoba.
Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Bangka Barat IPTU Muhammad Syah Petrianto, S.H., menjelaskan bahwa berdasarkan pemeriksaan awal, kedua terduga pelaku mengakui barang bukti sabu yang ditemukan di dalam kontrakan tersebut merupakan milik mereka.
Keduanya juga diduga berperan sebagai pengedar dengan modus membagi narkotika ke dalam paket-paket kecil sebelum diedarkan.
Saat ini, FAR dan SA bersama seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Bangka Barat. Penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap lebih lanjut aktivitas peredaran narkotika yang diduga melibatkan keduanya.
Pengungkapan 143 paket sabu ini menambah daftar upaya pemberantasan narkotika di wilayah Bangka Barat. Kepolisian mengingatkan masyarakat agar tidak membiarkan lingkungan menjadi tempat berkembangnya peredaran narkoba dan segera melaporkan kepada aparat jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan.











