IMG-20250508-WA0005
IMG-20250508-WA0005
Bangka BaratKriminalLokal

Baru Pertama Kali Mencuri, IRT di Mentok Terancam 5 Tahun Penjara

357
×

Baru Pertama Kali Mencuri, IRT di Mentok Terancam 5 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini

BANGKA BARAT – Kapolsek Mentor, Iptu Rusdi Yunual memberikan keterangan seputar kasus Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) yang dilakukan seseorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial FM pada (9/5/2025) lalu.

Dari hasil penyelidikan dan keterangan para saksi, kasus curanmor yang dilakukan wanita 39 tahun itu terjadi di Pantai Teluk Inggris, Kelurahan Keranggan, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat (Babar). Korban sendiri bernama Warsito (58) asal Teluklimau, Parittiga.

APPLY
Scroll kebawah untuk lihat konten

“Saat itu korban datang sekira pukul 08.00 Wib ke pinggir Pantai Teluk Inggris. Dia lalu memarkirkan motor Yamaha Mio Soul GT warna abu-abu dengan Nomor Polisi BN 6512 TE,” katanya.

Dia mengatakan, korban saat itu tidak lupa mengunci stang motor dan membawa kunci kontak motor. Pelapor pergi bekerja ke laut, kemudian sekira pukul 19.00 Wib, ia selesai bekerja dan hendak pulang. Lalu melihat sepeda motor sudah tidak ada lagi di lokasi.

“Korban menduga motor sudah hilang diambil orang lain. Kemudian pelapor sempat mencari-cari disekitar pinggir pantai tetapi tidak ditemukan. Atas kejadian ini, dia mengalami kerugian sebesar lebih kurang Rp 7.000.000 dan membuat laporan ke Polsek Mentok,” ujar dia.

Namun tak butuh waktu lama bagi Tim Meriam Polsek Mentok di bawah pimpinan Kanit Reskrim Ipda Sarasih Samosir S.H menangkap pelaku. Yang mana, sepertinya ini merupakan kasus perdana di Babel seorang perempuan terlibat tindak pidana curanmor.

Dari tangan pelaku, petugas kepolisian berhasil menyita 1 unit sepeda motor Yamaha Soul GT 125 warna abu-abu dengan Nomor Polisi BN 6512 TE. Satu pasang plat nomor BN 6512 TE, 1 buah tas warna coklat, 1 eksemplar BPKB dan 1 buah STNK atas nama Alma.

“Kami masih mendalami hasil curian digunakan untuk keperluan apa. Antara pelaku dan korban tidak saling kenal. Pengakuan pelaku baru kali ini yang bersangkutan melakukan pencurian dan saat ini kasus sudah dilimpahkan ke Satreskrim Polres Bangka Barat,” ujarnya.

Atas perbuatannya tersebut, pelaku FM akan disangkakan dengan Pasal 362 KUHPidana tentang tindak pidana Curanmor atau Pencurian Kendaraan Bermotor. Dengan ancaman hukuman yang akan dijalani oleh terduga pelaku paling lama 5 tahun penjara.

error: