<
BALEHO marhaban ya ramahdan 2026 ( 4 x 6)
BALEHO IMLEK 2026 ( 4 X 6)
Bangka BaratKriminal

Pemuda 18 Tahun Tikam Warga Babar Gegara Cemburu Buta

×

Pemuda 18 Tahun Tikam Warga Babar Gegara Cemburu Buta

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi senjata tajam. Foto: Internet
Ilustrasi senjata tajam. Foto: Internet

BANGKA BARAT – Aksi penganiayaan yang menggegerkan warga Desa Tanjung Niur, Kecamatan Tempilang, akhirnya terungkap. Kurang dari dua puluh empat jam setelah kejadian, polisi berhasil meringkus terduga pelaku pada Senin (15/12/2025) sekitar pukul 08.30 WIB.

Pelaku diketahui bernama Usman (18), warga Dusun Lampu Merah, Desa Benteng Kota, Kecamatan Tempilang. Ia dibekuk saat berada di rumah orang tuanya tanpa perlawanan.

APPLY
Sorotan Bangka - Terdepan Menyorot Fakta.
Scroll kebawah untuk lihat konten

Kasi Humas Polres Bangka Barat, Iptu Yos Sudarso, seizin Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha, membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, usai kejadian Tim Reskrim dan Intelkam Polsek Tempilang langsung bergerak melakukan penyisiran di sekitar lokasi kejadian, termasuk area perkebunan kelapa sawit di Desa Tanjung Niur.

“Pagi tadi sekitar pukul 08.30 WIB, kami mendapat informasi keberadaan pelaku di rumah orang tuanya. Tim langsung bergerak dan mengamankan pelaku,” ujar Iptu Yos.

Pelaku kemudian digelandang ke Mapolsek Tempilang untuk menjalani pemeriksaan intensif. Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu bilah pisau serta satu unit sepeda motor Honda Beat warna biru yang diduga digunakan pelaku.

Hasil pemeriksaan awal mengungkap motif penganiayaan dipicu rasa cemburu dan kecurigaan pelaku terhadap istrinya. Diketahui, sebelum menikah, istri pelaku pernah menjalin hubungan dengan anak korban.

“Setelah menikah, istrinya hamil. Pelaku menduga anak korban merupakan ayah biologis dari kandungan tersebut,” jelas Iptu Yos.

Dengan emosi yang memuncak, pelaku mendatangi rumah korban untuk mencari anak korban. Namun karena tidak bertemu dengan orang yang dituju, pelaku justru melampiaskan amarahnya kepada ayah dari mantan pacar istrinya.

“Atas dasar itu, yang menjadi sasaran sebenarnya adalah anak korban, tetapi yang menjadi korban penganiayaan justru ayahnya,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun.

Warga Parittiga diserang Buaya. Foto: Istimewa.
Bangka Barat

Warga Bangka Barat Diserang Buaya, Polisi Minta Warga Waspada di Kolong Eks Tambang

Seorang warga Desa Sekar Biru, Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat, diserang seekor buaya saat melintas di pinggir kolong bekas tambang, Selasa (10/2/2026) dini hari.

Peristiwa ini menjadi peringatan serius bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap potensi ancaman satwa liar di sekitar permukiman.

Korban diketahui bernama Karmin (49), warga Dusun Perumnas, Desa Sekar Biru. Ia diserang buaya sekitar pukul 02.50 WIB saat berjalan tidak jauh dari rumahnya.

“Buaya tersebut sudah berada di darat dan langsung menggigit kaki korban. Beruntung korban berhasil melawan menggunakan kayu hingga terlepas, lalu menyelamatkan diri,” kata Kasi Humas Polres Bangka Barat Iptu Yos Sudarso, Selasa.

Akibat kejadian itu, korban mengalami luka pada bagian kaki. Sekitar pukul 03.00 WIB, korban menghubungi petugas Polsek Jebus untuk meminta pertolongan. Polisi yang tiba di lokasi tidak lagi menemukan buaya tersebut dan langsung mengevakuasi korban ke puskesmas untuk mendapatkan perawatan medis.

“Korban telah mendapatkan penanganan medis dan saat ini sudah kembali ke rumah,” ujar Yos.

Polisi menilai kejadian ini menunjukkan bahwa buaya di kolong bekas tambang tersebut berpotensi masuk ke wilayah permukiman warga dan menimbulkan ancaman serius jika tidak segera ditangani.

Polisi Ambil Langkah Antisipasi
Menindaklanjuti peristiwa tersebut, Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.H., S.I.K., melalui Kasi Humas, menyatakan pihaknya telah menginstruksikan jajaran untuk mengambil langkah cepat dan terukur.

“Polres Bangka Barat langsung memberikan arahan kepada para Kapolsek jajaran agar melakukan pemetaan lokasi rawan serangan satwa liar, memasang spanduk peringatan, serta memberikan imbauan langsung kepada masyarakat,” tegas Yos.

Selain itu, Polres Bangka Barat juga mendorong pemerintah desa untuk segera berkoordinasi dengan BKSDA dan DLHK Kabupaten Bangka Barat guna menangkap dan memindahkan buaya ke tempat penangkaran, demi mencegah kejadian serupa terulang.

Kasat Polair dan Polsek jajaran juga diminta aktif melakukan pemantauan di wilayah perairan dan kolong eks tambang yang berdekatan dengan pemukiman.
Imbauan Kepada Masyarakat
Polres Bangka Barat mengimbau masyarakat agar

Tidak beraktivitas di sekitar kolong eks tambang, terutama pada malam dan dini hari;
Tidak mandi, mencuci, atau memancing di lokasi yang berpotensi menjadi habitat buaya;
Segera melapor kepada pihak kepolisian jika melihat keberadaan buaya atau satwa liar berbahaya lainnya.

“Keselamatan warga adalah prioritas. Kami mengajak masyarakat untuk lebih waspada dan tidak menganggap remeh potensi bahaya dari satwa liar,” pungkas Yos.

error: