BANGKA BARAT – Upaya penegakan hukum terhadap aktivitas tambang timah ilegal kembali dilakukan aparat kepolisian di wilayah perairan Bangka Barat. Kali ini, Satpolairud Polres Bangka Barat melakukan penertiban terhadap PIP jenis selam yang masih beroperasi di perairan Tembelok, Kecamatan Mentok.
Penertiban tersebut dilaksanakan pada Selasa (26/1/2026) kemarin. Kegiatan ini menyasar aktivitas penambangan ilegal yang dinilai masih membandel meski telah berulang kali diberikan imbauan oleh petugas.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan sebanyak dua unit PIP jenis selam beserta tujuh orang pekerja yang berada di lokasi.
Kasat Polairud Polres Bangka Barat, Iptu Yudi Lasmono mengatakan, tindakan penertiban ini merupakan langkah tegas aparat setelah imbauan yang sebelumnya disampaikan tidak diindahkan oleh para pelaku tambang.
“Penertiban ini kami lakukan karena aktivitas tambang ilegal di perairan Tembelok masih terus berlangsung. Padahal, imbauan sudah berulang kali kami sampaikan. Hari ini kami mengambil langkah tegas dengan menarik dan mengamankan unit ponton sebagai bentuk penegakan hukum,” ujarnya, Selasa (27/1/2026).
Ia menambahkan, seluruh barang bukti berupa dua unit PIP jenis selam serta tujuh pekerja langsung dibawa ke Mamo Satpolairud Polres Bangka Barat untuk proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
“Seluruh barang bukti sudah kami amankan ke Mako Satpolairud. Selanjutnya akan dilakukan proses penegakan hukum agar aktivitas penambangan ilegal di wilayah perairan Bangka Barat dapat dihentikan,” ujarnya.
Dengan adanya penindakan ini, Polres Bangka Barat kembali mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan aktivitas penambangan ilegal di wilayah perairan. Selain melanggar hukum, kegiatan tersebut juga berpotensi merusak ekosistem laut dan membahayakan keselamatan para pekerja.














