BANGKA BARAT – Aparat kepolisian berhasil mengungkap kasus dugaan penganiayaan yang terjadi di Desa Kundi, Kecamatan Simpang Teritip, Kabupaten Bangka Barat. Peristiwa yang terjadi pada Kamis (23/4/2026) pagi itu sempat menghebohkan warga setempat karena melibatkan senjata tajam.
Kejadian bermula dari aktivitas pengantaran kayu yang berujung cekcok hingga tindakan kekerasan. Polisi bergerak cepat setelah menerima laporan, langsung melakukan TKP serta mengamankan sejumlah barang bukti untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha melalui Kasi Humas Polres Bangka Barat Iptu Yos Sudarso menjelaskan, peristiwa tersebut melibatkan korban berinisial H (47), warga Desa Bukit Terak, dan pelaku berinisial U.H (43), warga Desa Kundi.
“Kejadian bermula saat korban H mengantar kayu ke rumah pelaku U.H di Desa Kundi. Setelah proses bongkar muatan selesai, korban meminta upah tambahan untuk biaya pekerja penggesek kayu. Namun, permintaan tersebut ditolak oleh pelaku hingga memicu emosi,” katanya, Jumat (24/4/2026).
Pelaku kemudian masuk ke dalam rumah dan kembali dengan membawa sebilah pisau. Tanpa banyak bicara, pelaku langsung mengayunkan senjata tersebut ke arah korban.
“Akibatnya korban mengalami luka robek di bagian kepala dan tangan kanan,” ujarnya.
Tidak hanya itu, pelaku juga melakukan kekerasan fisik lainnya dengan menendang korban secara berulang kali di bagian perut, dada, punggung, hingga pinggang. Akibat serangan tersebut, korban mengalami sejumlah luka serius dan nyeri di beberapa bagian tubuh.
“Korban selanjutnya dilarikan ke Puskesmas Kundi untuk mendapatkan penanganan medis. Sementara itu, polisi yang menerima laporan langsung turun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan,” katanya.
Petugas mengamankan barang bukti berupa satu bilah pisau dan satu stik asahan, serta memeriksa korban dan sejumlah saksi di lokasi kejadian.
“Saat ini pelaku sedang dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh Polsek Simpang Teritip Polres Bangka Barat,” kata Yos.














