BANGKA BARAT – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Muntok terus memperkuat pelayanan kesehatan bagi warga binaan dengan memastikan seluruh peserta yang berada di dalam rutan memperoleh akses layanan kesehatan melalui program BPJS Kesehatan.
Langkah tersebut dilakukan melalui perpindahan fasilitas pelayanan kesehatan (faskes) ke Klinik Armelia yang berada di lingkungan Rutan Muntok.
Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemenuhan hak dasar warga binaan, sekaligus memberikan kemudahan dalam memperoleh pelayanan medis tanpa harus melalui prosedur administrasi yang panjang.
Kepala Rutan Kelas IIB Muntok, Andri Ferly, mengatakan sebanyak 331 warga binaan telah dipindahkan fasilitas pelayanan kesehatannya ke Klinik Armelia. Proses tersebut terlaksana berkat dukungan dari Dinas Kesehatan dan BPJS Kesehatan.
“Untuk perpindahan fasilitas pelayanan kesehatan warga binaan Rutan Muntok pada Klinik Armelia itu ada 331 orang di mana kami dibantu Dinas Kesehatan dan BPJS untuk memaksimalkan hak-hak dasar warga binaan,” ujarnya, Kamis (25/6/2026).
Ia menjelaskan, sebelumnya kepesertaan BPJS warga binaan masih mengikuti daerah asal masing-masing. Setelah berada di dalam Rutan Muntok, kepesertaan tersebut disesuaikan menjadi peserta BPJS dengan karakteristik khusus agar pelayanan kesehatan dapat diberikan secara lebih cepat dan efektif.
Menurutnya, mekanisme tersebut penting karena setiap warga binaan yang membutuhkan penanganan kesehatan harus mengikuti prosedur yang berlaku di dalam rutan. Dengan perpindahan faskes ke Klinik Armelia, proses pelayanan menjadi lebih sederhana tanpa terkendala birokrasi lintas daerah.
“Sudah tercover sudah BPJS dan sebelumnya kan masih dicover BPJS daerah asal masing-masing. Sehingga karena warga binaan Rutan Muntok ketika di dalam sudah menjadi BPJS yang memiliki karakteristik khusus, ketika mereka ada masalah kesehatan ada prosedur yang harus melalui peraturan-peraturan di Rutan untuk memudahkan mereka supaya tidak melewati proses birokrasi yang panjang,” katanya.
















