NASIONAL- Pemerintah mulai memproses rencana penyaluran gaji aparatur sipil negara (ASN) melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes). Menteri Koperasi Ferry Juliantono memastikan pengajuan skema pembayaran tersebut telah disampaikan kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Rencana pengalihan pembayaran gaji ASN melalui Kopdes Merah Putih ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memperluas peran koperasi dalam pelayanan ekonomi masyarakat. Meski proses administrasi disebut telah berjalan, pemerintah belum mengumumkan jadwal pasti penerapannya secara menyeluruh.
Ferry menyampaikan perkembangan tersebut setelah menghadiri rapat koordinasi terbatas (Rakortas) Kopdes di Jakarta, Rabu (14/10/2026).
“Ini mulai sudah apa namanya, diajukan ke Kementerian Keuangan. Sudah akan siap dibayarkan,” ujar Ferry dikutip dari laman Bloomberg Technoz, Kamis (15/10/2026).
Menurut Ferry, proses pengajuan kepada Kemenkeu telah dilakukan dan mekanisme pembayaran diklaim sudah siap. Namun, belum ada kepastian mengenai kapan sistem baru tersebut mulai diterapkan.
Selama ini, penyaluran gaji ASN dilakukan melalui sejumlah lembaga keuangan, di antaranya bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), PT Pos Indonesia, serta Bank Pembangunan Daerah (BPD).
Pengalihan pembayaran melalui Kopdes nantinya akan membawa perubahan pada mekanisme penyaluran gaji ASN. Kendati demikian, pemerintah masih perlu memastikan tahapan pelaksanaan dan waktu penerapannya sebelum skema tersebut berjalan.
Perluas Peran Kopdes Merah Putih
Rencana penyaluran gaji ASN melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sebelumnya juga disampaikan sebagai usulan Kementerian Koperasi.
Sekretaris Kementerian Koperasi Ahmad Zabadi menjelaskan bahwa langkah tersebut ditujukan untuk memperkuat koperasi sekaligus memperluas jangkauan layanan kepada masyarakat.
Melalui skema ini, Kopdes diharapkan dapat meningkatkan peran dalam aktivitas ekonomi di tingkat desa dan kelurahan. Namun, pelaksanaan rencana tersebut masih bergantung pada proses pengajuan dan keputusan pemerintah terkait mekanisme penyalurannya.















