NASIONAL – Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset terus menjadi perhatian Komisi III DPR RI. Dalam penyusunannya, DPR kini memasukkan 13 kategori tindak pidana yang dapat menjadi ruang lingkup penerapan mekanisme perampasan aset.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan, penentuan jenis tindak pidana tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak, termasuk para ahli. DPR juga mempelajari praktik perampasan aset tanpa putusan pidana atau non-conviction based forfeiture yang diterapkan di sejumlah negara.
Menurutnya, terdapat pandangan bahwa mekanisme perampasan aset perlu memiliki batasan yang jelas, khususnya terkait jenis tindak pidana yang dapat dikenai aturan tersebut.
“Komisi III DPR RI mencermati beberapa negara yang memberlakukan mekanisme perampasan aset tanpa melalui putusan pidana (non-conviction based forfeiture) terutama dari sisi ruang lingkup,” ujarnya dikutip dari laman inilah.com, Senin (31/8/2026).
Ia menjelaskan, sejumlah negara memiliki ketentuan berbeda terkait tindak pidana yang dapat menjadi dasar perampasan aset tanpa melalui putusan pidana.
Di Selandia Baru misalnya, melalui Criminal Proceeds Recovery Act Tahun 2009, mekanisme tersebut diterapkan terhadap tindak pidana yang dianggap signifikan, memiliki ancaman hukuman penjara lebih dari lima tahun, serta berkaitan dengan nilai tertentu.
“Singapura pun mengatur mengenai Tindak Pidana Narkotika dan tindak pidana serius atau tergolong berat (serious crime). Hal ini sama dengan negara-negara lainnya seperti Paraguay, Uruguay, Filipina, Swiss, atau Belanda,” tuturnya.
Sementara di Italia, aturan mengenai perampasan aset mengatur secara lebih spesifik terhadap tindak pidana korupsi, mafia, serta kejahatan terorganisasi serius lainnya.
Adapun di Amerika Serikat, ketentuan Civil Forfeiture mencakup sejumlah tindak pidana seperti narkotika, penipuan, korupsi, hingga kejahatan terorganisasi.
Sedangkan Australia dan Inggris menerapkan mekanisme perampasan aset tanpa jalur pidana terhadap perkara-perkara kejahatan serius yang ditangani melalui pengadilan dengan kewenangan lebih tinggi.














