Nasional

Polisi Bekuk Pengedar Vape Mengandung Narkotika, Sita 43 Cartridge Siap Edar 

58
×

Polisi Bekuk Pengedar Vape Mengandung Narkotika, Sita 43 Cartridge Siap Edar 

Sebarkan artikel ini
Barang bukti vape berisikan narkotika. Foto: Istimewa.
Barang bukti vape berisikan narkotika. Foto: Istimewa.

NASIONAL – Peredaran rokok elektrik yang disusupi narkotika kembali terbongkar di Kota Batam. Seorang pria diduga kuat sebagai pengedar vape berisi narkotika golongan II jenis etomidate berhasil diamankan aparat kepolisian dalam operasi penindakan narkoba yang digelar di wilayah perkotaan.

Penangkapan tersebut menjadi sinyal tegas aparat terhadap maraknya modus penyalahgunaan narkotika melalui liquid vape. Dari tangan pelaku, petugas menyita puluhan cartridge siap edar yang diduga mengandung zat berbahaya dan dilarang peredarannya.

APPLY
Sorotan Bangka - Terdepan Menyorot Fakta.
Scroll kebawah untuk lihat konten

Kasubdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau, AKBP Muhammad Komaruddin, menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas peredaran liquid vape mengandung narkotika. Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan di lapangan.

“Kami memperoleh informasi adanya seorang pria yang diduga memiliki dan menguasai liquid cair yang mengandung narkotika golongan II jenis etomidate,” ujar Komaruddin saat dikonfirmasi di Batam, Rabu (21/1/2026).

Pelaku berinisial MA alias M (38) ditangkap di pinggir Jalan Bukit Timur, Kelurahan Tanjung Uma, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sebanyak 43 keping cartridge liquid vape yang diduga mengandung etomidate.

Berdasarkan keterangan awal, pelaku mengaku liquid vape tersebut rencananya akan dijual dengan harga sekitar Rp1 juta per keping. Barang haram itu diduga menyasar kalangan tertentu dengan memanfaatkan tren penggunaan rokok elektrik.

Dari hasil pemeriksaan lanjutan, penyidik mendapati bahwa barang tersebut diperoleh dari seorang pemasok berinisial N yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). “Identitas pemasok sudah kami kantongi dan saat ini masih dalam proses pengejaran,” jelas Komaruddin.

Kepolisian menegaskan bahwa peredaran vape yang mengandung narkotika menjadi fokus utama penegakan hukum sepanjang tahun 2026. Modus penyelundupan narkoba melalui rokok elektrik dinilai semakin berbahaya karena menyasar pengguna muda dan sulit terdeteksi secara kasat mata.

error: